BATAM, iNewsBatam.id – Praktik pencaloan tiket kapal yang memanfaatkan momen mudik Lebaran berhasil dibongkar oleh Polda Kepulauan Riau bersama Polresta Barelang dan Polsek KKP di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Dalam kasus tersebut, tiga orang diamankan yang terdiri dari satu calo dan dua oknum pegawai ASDP. Ketiganya masing-masing berinisial MY, AM, dan RY.
Saat ini para tersangka telah diamankan di Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya inspeksi mendadak yang dilakukan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin bersama unsur Forkopimda pada Sabtu (14/3).
Saat sidak berlangsung, sejumlah calon penumpang mengeluhkan sulitnya mendapatkan tiket kapal. Bahkan, ditemukan penumpang yang dapat naik kapal tanpa memiliki tiket resmi.
“Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan oleh calo tiket. Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp2.900.000,” ujar Nona Pricillia, Minggu (15/3).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kombes Pol M Debby Tri Andrestian, menjelaskan kasus tersebut bermula ketika korban hendak membeli tiket kapal untuk mudik Lebaran dengan tujuan Kuala Tungkal, Jambi.
Korban kemudian menghubungi seseorang yang diduga calo berinisial MY.
Dalam prosesnya, korban diminta mengirimkan foto KTP serta sejumlah uang sebagai biaya pembelian tiket. Namun setelah tiba di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, korban tidak menerima tiket sebagaimana dijanjikan.
“Tersangka MY menjual tiket kepada korban dengan harga Rp450.000, sedangkan harga normal tiket hanya sekitar Rp150.000,” kata Debby.
Merasa dirugikan, korban kemudian menyampaikan keluhannya saat kegiatan sidak Kapolda Kepri di pelabuhan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolda langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengungkap para tersangka memanfaatkan tingginya permintaan tiket pada masa mudik Lebaran untuk memperoleh keuntungan pribadi.
MY diduga berperan mencari calon penumpang. Ia kemudian berkoordinasi dengan AM dan RY yang diduga merupakan oknum pegawai ASDP agar calon penumpang dapat diselipkan ke dalam kapal tanpa melalui prosedur pembelian tiket resmi.
“Modusnya memanfaatkan kondisi tiket yang telah habis, baik melalui pembelian online maupun di loket. Tersangka MY mencari calon penumpang dan berkoordinasi dengan dua oknum pegawai agar penumpang bisa naik kapal tanpa tiket resmi,” ungkap Debby.
Sejauh ini polisi baru menerima laporan dari dua orang korban. Namun pihak kepolisian menduga praktik serupa berpotensi terjadi lebih luas, terutama saat arus mudik Lebaran.
“Kita akan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 494 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp10 juta.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
