Baca Juga:
Koordinasi dengan BGN dipandang krusial agar program pemenuhan gizi nasional ini bersih dari kepentingan sepihak para mantan pejabat yang mencari keuntungan pribadi. Penyidik fokus memisahkan antara mitra yang bekerja secara profesional dengan yayasan titipan yang murni dibentuk untuk menyerap anggaran negara secara ilegal.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka. Menurut aturan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan independen yang melekat atau terafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
