Nunung mengatakan penyidik masih memeriksa seluruh orang yang diamankan. Polisi juga mendalami peran masing-masing, termasuk keterlibatan A dalam operasional kasino tersebut.
"Perjudian ini tidak bisa dilakukan hanya satu pihak. Pasti ada pihak bandar dan pihak pemain. Kita sedang mengembangkan kegiatan ini sampai semuanya bisa kita tentukan mana pemain, mana sesuai dengan perannya masing-masing," ujarnya.
Penyidik juga membuka kemungkinan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pihak yang dianggap sebagai pelaku utama.
Dalam perkara tersebut, Bareskrim menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf A, B dan/atau C serta Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyelenggaraan perjudian.
Selain itu, penyidik mendalami penerapan Pasal 607 ayat (1) huruf A, B dan C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPU dengan tindak pidana asal perjudian.
Penyelenggara perjudian terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara dugaan TPPU memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Nunung menegaskan penyidikan kasus tersebut tetap dilakukan Bareskrim Polri. Pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka utama akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka intinya akan kita bawa ke Jakarta," kata Nunung.
Polisi juga masih mengembangkan kemungkinan adanya tindak pidana lain di balik operasional kasino tersebut, termasuk dugaan peredaran narkoba.
Namun, dugaan tersebut masih harus didukung fakta dan bukti hasil penyidikan.
"Kita masih coba kembangkan," ujarnya.
Penggerebekan kasino tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat selama sekitar dua hingga tiga bulan. Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat, tokoh masyarakat, serta sejumlah pihak lainnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
