Bareskrim Buru Bos Planet Batam Yuwanky di Singapura, Telusuri Aset Jaringan Ekstasi

Pratamayude
Yuwanky, bos Planet Batam yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Bareskrim Polri. (Foto: Istimewa).

BATAM, iNewsBatam.id - Bareskrim Polri menetapkan Yuwanky sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi yang berkaitan dengan sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Planet Batam.

Tak hanya memburu keberadaan Yuwanky, penyidik juga mulai menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengurai lebih jauh dugaan aliran aset dalam jaringan narkotika yang sedang diselidiki.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pihaknya masih mendalami peran Yuwanky. Penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga memiliki hubungan dengan perkara.

"Daripada keliru, nanti saya kasih detailnya. Yang pasti, kami telusuri juga aset-asetnya," kata Eko di Batam, Jumat (21/8/2026).

Yuwanky diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika yang beroperasi di kawasan Planet Batam, termasuk Planet 1, Planet 2 dan Planet 3. Meski demikian, polisi belum membeberkan secara detail peran yang bersangkutan dalam jaringan tersebut.

Eko mengatakan posisi dan peran Yuwanky akan disampaikan lebih lanjut setelah penyidik berhasil menangkapnya.

"Perannya nanti akan disampaikan setelah yang bersangkutan berhasil diamankan," ujarnya.

Diduga Berada di Singapura

Yuwanky telah masuk dalam DPO Bareskrim Polri. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, dia diduga berada di Singapura.

Pengejaran terhadap Yuwanky dilakukan dengan melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol. Koordinasi lintas negara dilakukan untuk melacak keberadaan tersangka yang diduga berada di luar Indonesia.

"Iya, karena tim terus bergerak di lapangan," kata Eko.

Dalam surat DPO, Yuwanky tercatat sebagai warga negara Indonesia yang lahir di Selatpanjang pada 6 Mei 1959 dan berprofesi sebagai wiraswasta. Polisi turut mencantumkan ciri-ciri fisik yang bersangkutan sebagai bagian dari upaya pencarian.

Penetapan Yuwanky sebagai DPO merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara narkotika yang sebelumnya menyeret sejumlah THM di Batam.

Penyidik kini tidak hanya mengejar orang-orang yang diduga terlibat. Aset yang kemungkinan berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika tersebut juga ikut ditelusuri.

Langkah ini dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya aliran atau kepemilikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Bareskrim sebelumnya juga menangkap Basri Lewaimang, salah satu DPO dalam kasus narkotika, di Johor Bahru, Malaysia, pada Rabu (19/8/2026).

Penangkapan Basri dilakukan melalui kerja sama Divhubinter Polri dan Interpol. Pengembangan perkara tersebut selanjutnya menjadi bagian dari upaya penyidik mengejar pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika di Batam.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network