Polisi Tindak 267 Motor di Batam, Sasaran Utama Cegah Balap Liar Pelajar

Alfie Al Rasyid
Polisi menindak kendaraan bermotor yang tidak memenuhi spesifikasi teknis untuk mencegah balap liar di Batam. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Polresta Barelang menindak 267 kendaraan bermotor yang tidak memenuhi spesifikasi teknis selama periode 1 Agustus hingga 16 September 2026. Penindakan dilakukan untuk mencegah aksi balap liar yang dinilai masih rawan terjadi di sejumlah ruas jalan Kota Batam.

Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan ratusan kendaraan tersebut ditindak dalam kegiatan kepolisian di sejumlah lokasi yang dianggap rawan menjadi arena balap liar.

"Kami memperketat penindakan terhadap 267 kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis. Langkah ini kami lakukan guna mengantisipasi aksi balap liar yang masih rentan dan berpotensi terjadi di sejumlah ruas jalan di Kota Batam," ujar Afiditya, Senin (21/9/2026).

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penindakan antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Madani, dan Jalan Hang Tuah.

Menurut Afiditya, kendaraan yang surat-suratnya tidak lengkap maupun menggunakan knalpot brong langsung diamankan petugas.

"Dari penindakan itu, setiap kendaraan yang surat-suratnya tidak lengkap dan menggunakan knalpot brong, semua kami amankan," katanya.

Afiditya mengatakan penggunaan knalpot brong menjadi salah satu hal yang turut diperhatikan dalam upaya mencegah balap liar. Selain penindakan, polisi juga melakukan sosialisasi kepada pelajar melalui berbagai saluran.

Sosialisasi dilakukan melalui sekolah, radio, media cetak hingga media sosial. Edukasi tersebut menyasar pelajar yang dinilai menjadi salah satu kelompok yang rentan terlibat dalam aktivitas berkendara yang tidak sesuai aturan.

Polisi juga meminta peran orang tua untuk mengawasi penggunaan sepeda motor oleh anak-anak mereka. Orang tua diimbau tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum cukup umur untuk mengendarainya sendiri.

"Kepada para orang tua, kami mengimbau supaya lebih peduli kepada anak-anaknya, supaya tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur atau mengendarai sendiri motor ke sekolah," ujar Afiditya.

Selain orang tua, imbauan juga ditujukan kepada pihak sekolah. Polisi meminta sekolah tingkat SMP hingga SMA/SMK tidak memberikan toleransi terhadap siswa yang membawa sepeda motor ke sekolah.

Polisi juga mengajak masyarakat di sekitar lingkungan sekolah tidak menyediakan atau membuka parkir liar yang diperuntukkan bagi kendaraan siswa.

"Mari kita ciptakan lingkungan aman dan tertib berkendara di Kota Batam ini," pungkasnya.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network