Mesin pesawat itu rencananya dikirim ke Jakarta untuk diperjualbelikan sebagai suku cadang atau digunakan untuk kebutuhan perbaikan besar (overhaul) pesawat.
Penyidik juga mendalami dokumen pengiriman dan menemukan dugaan penggunaan entitas importir fiktif dari sejumlah perusahaan. Hasil pengecekan lapangan menunjukkan perusahaan-perusahaan yang tercantum dalam dokumen tidak ditemukan di lokasi sebagaimana tertulis.
Polda Kepri masih mengembangkan perkara tersebut. Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk transportir serta pihak yang diduga membantu proses pengiriman dan perdagangan mesin pesawat.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) juncto Pasal 46 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian sanksi pidana.
UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan memang telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Polisi menegaskan penyidikan masih berjalan. Pendalaman dilakukan untuk menelusuri asal-usul mesin, dokumen impor, alur pengiriman, pihak penerima, serta kemungkinan adanya jaringan atau tersangka lain dalam perkara tersebut.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
