Diky menegaskan pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan ataupun tanggung jawab dari pihak yang dimintai keterangan.
Selain kronologi kejadian, Disnakertrans Kepri juga memeriksa penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan.
Pemeriksaan antara lain mencakup standar operasional prosedur (SOP) pengelasan, Job Safety Analysis (JSA), identifikasi bahaya dan penilaian risiko (IBPR), serta dokumen pengendalian risiko.
Di sisi lain, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak perusahaan dan keluarga korban untuk mendalami kecelakaan tersebut.
Disnakertrans Kepri juga memastikan hak-hak korban tetap diproses, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan administrasi ahli waris.
"Pendalaman masih terus dilakukan, untuk mendapatkan gambaran secara utuh," ujar Diky.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
