get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi di Batam Terlibat Narkoba, Kompolnas: Terapkan Sanksi Pidana dan Jerat Pakai UU Berlapis

Oknum Kapolsek Setubuhi Anak Tersangka Coreng Citra Polri, Kompolnas: Jika Terbukti, Hukum Berat!

Senin, 18 Oktober 2021 | 17:27 WIB
header img
Ilustrasi oknum polisi.(Foto:Dok MPI)

Tindakan tegas yang dimaksudkan Poengky Indarti apabila oknum anggota Polri Iptu IDGN benar melakukan perbuatan bejat tersebut adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

"Sanksi pidana sesuai pasal-pasal yg dilanggar dan sanksi etik dengan ancaman tertingginya adalah PTDH," katanya.


Ilustrasi pemerkosaan.(Foto:Dok iNews.id)

Dia menyebutkan maraknya kasus negatif yang melibatkan oknum anggota Polri menjadi sebuah ironi di tengah upaya Polri yang sedang berupaya memperbaiki citra dan kinerja. 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut