get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 177.300 Baby Lobster Senilai Rp 17 Miliar di Perairan Kepri

DJBC Kepri Musnahkan Barang Bukti Hasil Penindakan Tahun 2019-2020

Rabu, 27 Oktober 2021 | 18:41 WIB
header img
DJBC Khusus Karimun memusnahkan barang bukti hasil tangkapan tahun 2019-2020, Rabu (27/10/2021). (Foto: Ricky Robian Syah)

KARIMUN, iNewsBatam.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri memusnahkan barang bukti hasil penindakan periode tahun 2019-2020, Rabu (27/10/2021).

Kepala Bagian Umum DJBC Kepri M Syuhada mengatakan, barang bukti hasil penindakan Kanwil DJBC Khusus Kepri yang dilakukan pemusnahan itu antara lain rokok, minuman keras, pakaian bekas hingga kayu teki dengan nilai barang keseluruhan mencapai Rp488 juta.

Pemusnahan barang bukti hasil penindakan itu dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat serta dibakar hingga hancur dan tidak bisa digunakan kembali.

"Untuk jenisnya bermacam-macam seperti obat-obatan, miras, rokok, ban bekas, sepatu bekas, juga kayu teki senilai Rp 362 juta," ujarnya.

Penindakan ini menunjukan jika aktivitas dan upaya penyelundupan barang-barang secara ilegal masih secara masif terjadi wilayah perairan Karimun.

"Makanya selain patroli mandiri kami juga melalukan patroli gabungan bersama kantor pusat yakni patroli Sriwijaya. Patroli ini bergerak dari ujung Aceh hingga Natuna," katanya.

Pihaknya juga telah melakukan pemetaan terhadap perairan Karimun yang berpotensi menjadi jalur penyelundupan.

"Dengan itu, sehingga kita bisa memungkinkan untuk memitigasi terkait daerah penyelundupan yang dilakukan oleh mereka-mereka yang akan masuk ke Karimun," kata Syuhada.

 
 

Editor : Hendra Zaimi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut