BATAM, iNewsBatam.id - Aparat Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan 177.300 ekor benih baby lobster di perairan Pulau Pengelap dan Pulau Abang pada Selasa (27/8/2024).
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo, mengungkapkan bahwa benih baby lobster tersebut rencananya akan dibawa keluar dari perairan Indonesia secara ilegal.
Pengungkapan ini terjadi setelah pihaknya menerima informasi pada 26 Agustus 2024 mengenai adanya High Speed Craft (HSC) yang diduga akan menyelundupkan benih baby lobster dengan modus STS (Ship to Ship) ke luar perairan Indonesia.
"Dari informasi tersebut, satgas patroli laut Kanwil DJBC Khusus Kepri segera melakukan pemantauan dan plotting posisi HSC yang diduga memuat benih baby lobster secara ilegal," ujar Priyono.
Selama pemantauan, dua unit HSC terlihat berdekatan di perairan Selat Pengelap. Satgas langsung melakukan pengejaran, namun kedua HSC tersebut menyebar setelah mengetahui kehadiran kapal patroli bea cukai. Satgas kemudian membagi tugas menjadi dua tim untuk mengejar kedua HSC tersebut.
Satu HSC akhirnya mengandaskan diri di Pulau Abang, dan ditemukan bahwa muatannya telah dipindahkan ke HSC lainnya. Tim patroli laut melanjutkan pengejaran terhadap HSC yang satunya, yang juga mengandaskan diri di Pulau Paku Terus, dengan pelaku sekitar dua orang melompat dari kapal.
"Satgas patroli laut melakukan pengejaran di Pulau Abang dan Paku Terus namun tidak berhasil menangkap pelaku. Kapal dan seluruh barang bukti kami bawa ke kantor," kata Priyono.
Hasil pemeriksaan menunjukkan satu HSC tanpa muatan dan satu HSC lainnya memuat 177.300 ekor benih baby lobster pasir, dengan nilai perkiraan sekitar Rp 17,7 miliar.
Benih baby lobster tersebut kemudian dilepasliarkan ke perairan Pulau Kambing, Kepulauan Riau. dengan dukungan dari sejumlah instansi terkait.
Editor : Gusti Yennosa