get app
inews
Aa Read Next : Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 177.300 Baby Lobster Senilai Rp 17 Miliar di Perairan Kepri

BC Kepri Gagalkan Penyeludupan 12.500 Benih Lobster ke Singapura

Sabtu, 06 November 2021 | 19:20 WIB
header img
DJBC Khusus Kepri, BKIPM Tanjungbalai Karimun dan PSDKP Tanjungbalai Karimun melepasliarkan tangkapan benih lobster. (Foto: DJBC Khusus Kepri)

KARIMUN, iNewsBatam.id - Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri menggagalkan penyeludupan 12.500 ekor benih lobster ke Singapura, Jumat (5/11/2021).

Belasan ribu benih lobster itu dikemas dalam 5 dus styrofoam dibawa dengan menggunakan boat pancung dan High Speed Craft (HSC) melalui perairan sekitar Kota Batam.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Khusus Kepri Achmad Rofiq mengatakan, pelaku penyelundupan diduga kuat akan menuju Singapura, dan berhasil digagalkan sebelum mencapai perbatasan, tepatnya di sekitar perairan Batam.

"Diperkirakan nilai keseluruhannya mencapai Rp1,5 miliar," ujarnya, Sabtu (6/11/2021).

Ia menjelaskan, penggagalan penyelundupan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai rencana penyelundupan benih lobster dengan modus ship to ship di perairan sekitar Batam.

"Modus ini lazim dipergunakan dengan tujuan untuk mengelabui petugas. Para pelaku dari titik awal keberangkatan menggunakan kapal jenis boat pancung, kemudian, di titik menjelang perbatasan negara tetangga, pelaku mengganti tipe kapal menjadi HSC, agar sulit terkejar oleh kapal patroli bea cukai," katanya.

Rofiq menyebutkan, saat ingin dihentikan, para pelaku langsung berupaya melarikan diri dari kejaran petugas.

"Karena para pelaku sadar mereka tidak dapat menandingi kapal milik petugas, sehingga kemudian berupaya mengankandaskan kapal ke pulau sekitar Batam," katanya.

"Pelaku berhasil melarikan diri ke dalam pulau. Dan setelah petugas melakukan pemeriksaan ditemukan adanya ribuan benih lonster," katanya.

Karena menyangkut komoditi yang rentan, petugas tidak membuang waktu. Petugas patroli segera membawa muatan ke kantor Bea Cukai Kepri untuk dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan barang bukti dilaksanakan bersama dengan instansi berwenang, yaitu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tanjung Balai Karimun dan PSDKP Tanjung Balai Karimun.

Untuk menghindari makin tingginya resiko kematian, diputuskan agar benih-benih lobster harus segera dilepasliarkan. Proses pelepasan dilaksanakan sore itu juga pukul 17.00 di perairan Pulau Babi dan Pulau Tulang.

Sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, Bea Cukai Kepri turut memberi dukungan maksimal dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.

“Bea Cukai Kepri terus berkomitmen untuk menjalankan amanat sebagai pengawal perbatasan dari tindakan ilegal. Terlebih benih lobster merupakan komditas yang bernilai tinggi. Apabila berhasil diselundupkan, yang akan menikmati hasilnya adalah negara lain. Sedangkan jika dikelola dengan baik, akan memberi nilai tambah bagi perekonomian Indonesia,” katanya.

Editor : Hendra Zaimi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut