get app
inews
Aa Text
Read Next : Adakah Provinsi Kepri? Ini 7 Provinsi Fokus Penanganan Kemiskinan dari Pemerintah

Update Data e-KTP dan KK, Berikut Langkahnya

Jum'at, 12 November 2021 | 16:57 WIB
header img
Ilustrasi cara update data e-KTP dan KK. (Foto: iNews.id/dok)

JAKARTA, iNewsBatam.id - Masyarakat yang baru membuat e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) diwajibkan segera memperbarui atau update data tersebut ke Dukcapil Kemendagri. 

Jangan takut akan mendapatkan kesulitan, sebab cara update data e-KTP dan KK cukup mudah. 

Pembaharuan data di Dukcapil diperlukan agar tidak mengalami kesulitan saat mengurus dokumen seperti BPJS, rekening bank, atau bahkan jika ingin melamar CPNS. Seringkali, data yang sudah diubah harus diberitahukan lagi ke Dukcapil. 

Berikut ini cara update data KK dan e-KTP dengan mudah. Ada nomor yang harus lebih dahulu harus diketahui warga yang ingin memperbarui data seperti diunggah situs resmi Dukcapil : 

Hotline : 1500537 
WA : 08118005373 
SMS : 08118005373 
Email : [email protected] 

Untuk WA, SMS, dan Email silahkan kirim dengan format : Buka Bersama Keluarga Besar iNews.id 2019 

#NIK #Nama_Lengkap 
#Nomor_Kartu_Keluarga 
#Nomor_Telp 
#Keluhan 

"Jika sudah dilengkapi format tersebut, keluhan akan diproses dan akan kami berikan ID tiket pelaporan," tulis Dukcapil Kemendagri seperti dilihat, Jumat (12/11/2021). 

Masyarakat diminta tidak mencantumkan NIK dan KK atau dokumen pribadi lainnya di kolom komentar media sosial karena bersifat rahasia. 

"Untuk telepon di hotline kami di 1500537 Mohon dipersiapkan untuk NIK, KK, dan Nomor Telepon yang bisa dihubungi," tulis Dukcapil.

Editor : Hendra Zaimi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut