get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Lanjutkan Pemeriksaan Dugaan Politik Uang di Pilkada Batam

Kasus Pejabat Cantik Gugat Ibu Kandung Berakhir, Hakim PN Takengon Resmi Menolak

Selasa, 30 November 2021 | 16:19 WIB
header img
Gugatan PNS cantik terhadap ibu kandung ditolak Hakim PN Takengon.(Foto: tangkapan layar)

ACEH TENGAH, iNews.id  - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon menolak gugatan Asmaul Husna, pejabat cantik Pemkab Aceh Tengah terhadap ibu kandungnya sendiri.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, drama mirip cerita rakyat Malin Kundang ini berakhir bahagia.

Asmanul Husnah tega menuntut ibu dan empat suadara kandungnya ke pengadilan. Bukan hanya menuntut rumah tiga tingkat di Jalan Yudarso saja, Asmanul Husnah juga menuntut bayar kerugian Rp700 juta.

Dari hasil penelusuran sistem informasi perkara PN Takengon, pada putusan akhir perkara ini ditetapkan dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut