get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Lanjutkan Pemeriksaan Dugaan Politik Uang di Pilkada Batam

Kasus Pejabat Cantik Gugat Ibu Kandung Berakhir, Hakim PN Takengon Resmi Menolak

Selasa, 30 November 2021 | 16:19 WIB
header img
Gugatan PNS cantik terhadap ibu kandung ditolak Hakim PN Takengon.(Foto: tangkapan layar)

Dalam sidang yang digelar pukul 10.40-11.00 WIB, di ruang Sidang Kartika PN Takengon. Majelis hakim juga menetapkan tergugat dan pengugat dalam konvensi dan rekonvensi, harus membayar biaya yang di timbulkan dalam proses persidangan.

"Menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1,6 juta," demikian bunyi putusan majelis hakim PN Takengon, yang termuat dalam sistem informasi perkara PN Takengon, Selasa (30/11/2021).


Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon menolak gugatan pejabat Pemkab Aceh Tengah, terhadap ibu kandungnya sendiri. (Foto:iNews TV/Yusradi)

Humas PN Takengon, Fadli Maulana, membenarkan tentang putusan yang dilakukan majelis hakim PN Takengon. "Putusan majelis hakim PN Takengon secara elektronik, sedang proses diunggah," ungkapnya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut