100 Ribu Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar Gagal Diselundupkan ke Singapura Lewat Batam
BATAM, iNewsBatam.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 100 ribu Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke Singapura melalui Batam. Dalam kasus tersebut, dua pelaku berinisial SS dan DS ditangkap dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, kedua tersangka diamankan di kawasan Ruko Mega Legenda 2, Batam Kota, Rabu (20/5/2026) pagi.
“SS bertugas menjemput barang, sementara DS memerintahkan pengambilan koper berisi benih lobster,” ujar Nona, Rabu malam.
Ia menjelaskan, para pelaku menggunakan modus menyamarkan BBL di dalam koper yang dikemas memakai kardus. Paket itu kemudian dilapisi pakaian bekas agar tidak menimbulkan kecurigaan saat dikirim dari Jakarta menuju Batam.
Menurut Nona, benih lobster tersebut diduga akan diselundupkan ke Singapura untuk diperjualbelikan secara ilegal demi meraup keuntungan besar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora menambahkan, pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait pengiriman BBL dari Jakarta ke Batam.
Menindaklanjuti laporan itu, Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Bea Cukai Batam untuk melakukan penyelidikan.
“Tim membuntuti kendaraan yang membawa barang dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda sekitar pukul 07.00 WIB. Sekitar satu jam kemudian kendaraan dihentikan dan dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tujuh koli kardus di dalam mobil. Empat kardus diketahui berisi benih lobster, sedangkan tiga kardus lainnya berisi pakaian bekas untuk mengelabui pemeriksaan X-ray.
Berdasarkan pengakuan tersangka SS, dirinya menerima upah Rp10 juta untuk membawa empat koper berisi BBL tersebut. Sementara DS disebut menerima bayaran hingga Rp40 juta.
“Kami masih melakukan pengembangan karena para pelaku belum sepenuhnya terbuka memberikan keterangan. Rencananya BBL ini akan dibawa ke luar negeri melalui Singapura dan biasanya berakhir di Vietnam,” ujar Silvester.
Ia menyebut jenis benih lobster belum dapat dipastikan lantaran ukurannya masih sangat kecil. Identifikasi jenis lobster baru bisa dilakukan setelah proses pencacahan selesai dilakukan petugas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 huruf A juncto Pasal 35 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Editor : Gusti Yennosa