get app
inews
Aa Read Next : Kendala Cuaca Tak Surutkan Semangat Pos IND Bagikan Bansos PKH dan Sembako di Batam

Polisi Tangkap 2 Pelaku yang  Setubuhi Anak di Bawah Umur Secara Bergantian

Sabtu, 04 Desember 2021 | 12:14 WIB
header img
Polsek Nongsa mengamankan dua remaja pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. (Foto:Batam.iNews.id/Rizky)

BATAM, iNewsBatam.id - Polsek Nongsa menangkap dua remaja berinisial RS (22) dan WIC (19), karena menyetubuhi anak di bawah umur. Kedua pelaku ditangkap di rumahnya di Perumahan Armendo Raya, Keluarahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian SIK mengatakan, kejadian berawal pada saat pelaku RS mengetahui bahwa pelaku WIC sedang chatingan dengan korban dengan kalimat “sayang”. Pelaku WIC juga telah bersetubuh dengan korban.

"Karena sebelumnya pelaku RS juga pernah menyetubuhi korban, lalu pelaku RS dan Pelaku WIC sepakat untuk melakukan persetubuhan secara bersama-sama terhadap korban," ujarnya.

Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, pelaku WIC mengajak korban untuk bertemu. Setelah bertemu dengan korban, pelaku WIC mengirimkan pesan kepada pelaku RS bahwa sudah berada di TKP, yaitu di Lapangan Kavling Lama Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Saat itu, pelaku RS juga langsung mendatangi TKP, kemudian pelaku WIC melakukan bujuk rayu kepada korban sehingga korban mau ke dalam semak-semak untuk bersetubuh.

"Pada saat pelaku WIC sedang bersetubuh dengan korban, datang pelaku RS langsung jongkok di samping kiri korban sambil memantau situasi. Pelaku RS meminta korban melayaninya, setelah pelaku WIC selesai bersetubuh dengan korban, pelaku RS bergantian menyetubuhi korban," jelasnya.

Atas pebuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,-(lima milyar).

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Batam di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut