BATAM, iNews.id - Polsek Bengkong meringkus pelaku jambret berinisial LS (33) yang beraksi di Bengkong Garama, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos mengatakan, kejadian berawal pada Rabu (08/12/2021) sekira pukul 14.15 WIB saat korban hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motornya, kemudian dari arah belakang korban gelang emas korban dirampas dan korban sempat mengejar pelaku jambret namun tidak berhasil.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong,” ujar Bob Ferizal, Jumat (10/12/2021).
Menerima laporan dari korban pada hari Rabu (8/12/2021), sekira pukul 17.00 WIB Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong mendapat informasi keberadaan diduga pelaku di seputaran Bengkong Garama kemudian Opsnal berhasil mengamankan pelaku.
“Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa emas gelang sebesar 7 gram,” jelas Ferizal.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta