get app
inews
Aa Text
Read Next : Tidak Diizinkan Bertemu Pelaku Cabul, Sejumlah Massa di Sorong Rusak Kantor Polsek 

Rekam Teman Kerja Sedang Mandi, Seorang Pria di Tegal Ditangkap Polisi

Kamis, 07 Desember 2023 | 10:12 WIB
header img
Pelaku perekaman teman sedang mandi di Tegal ditangkap polisi

Yogya, iNewsBatam.id - Nekad rekam kerja saat mandi, seorang warga di  Tegal, Jawa Tengah ditangkap jajaran Reskrim Polres Kulonprogo.

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Dian Poernomo, mengatakan, tersangka berinisial MIM (28), ia diamankan Polisi karena telah merekam rekan kerja yang sedang mandi. 

"Pelaku merupakan pekerja yang mengontrak sebuah rumah di wilayah Temon. Dalam rumah ini ada beberapa penghuni yang berbeda-beda kamar. Pelaku tergiur ingin melihat lekuk tubuh para korbannya," ujarnya.

Dikatakan Kasatreskrim, kejadian ini terungkap saat korban N sedang mandi pada Rabu (29/11/2023). Korban kaget melihat ada handphone nyelip ke kamar mandi melalui sela-sela bagian bawah pintu. 

Korban yang kaget sontak membuka pintu kamar mandi. Saat itulah pelaku yang merupakan rekan korban berusaha kabur, sehingga korban berteriak minta tolong.  “Teriakan korban membuat penghuni kontrakan geger dan menangkap pelaku,” katanya.

Pelaku kemudian diserahkan kepada polisi dan korban diminta untuk melaporkan kasus ini.

 

Dari hasil pemeriksaan, dari handphone pelaku ditemukan beberapa foto dan video rekaman saat di kamar mandi.  

“Ada tiga korban yang sedang mandi dan direkam. Kalau aksinya sudah sembilan kali sejak bulan November,” ulasnya.

Kepada polisi pelaku mengaku merekam rekan kerjanya karena iseng. Karena aksi pertama sukses dia menjadi ketagihan dan mengulangi perbuatannya sampai sembilan kali.

 "Awalnya iseng saja dan penasaran bentuk tubuhnya,” katanya.  

Ia juga mengaku foto dan video hanya untuk koleksi pribadi. Dia tidak pernah menyebarkan kepada orang lain. “Cuma disimpan di HP, tidak pernah disebarkan,” ujarnya. 

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 9 juncto Pasal 35, UU No 4 tahun 2008, tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sumber: iNews Yogya

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut