Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Miris, Oknum Guru di Natuna Cabuli Lima Pelajar Laki-laki
Advertisement . Scroll to see content

Bejad, Oknum Guru Mengaji di Batam Cabuli Anak Bawah Umur

Kamis, 07 Desember 2023 | 17:07 WIB
  • author Johan Utoyo
Bejad, Oknum Guru Mengaji di Batam Cabuli Anak Bawah Umur
Kapolsek Nongsa Batam, Kompol Restia Octane Guchy saat di wawancarai awak media Kamis (7/12/2023)

BATAM, iNewsBatam.id -  Seorang guru ngaji di Nongsa, Kota Batam, tega mencabuli muridnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy mengatakan, pelaku berinisial F (28) yang berprofesi sebagai guru ngaji. Ia diamankan polisi setelah orang tua korban melapor ke Polisi.

"Pelaku guru mengaji sekaligus tetangga korban, ia dilaporkan oleh orang tua korban setelah mendapat informasi anaknya telah mendapatakan tindakan tidak senonoh dari pelaku," ujarnya Kamis (7/12/2023).

Dijelaskan Kapolsek Nongsa, perbuatan tercela tersebut diketahui saat sang anak mengeluhkan rasa sakit di area kemaluannya. Mengetahui kondisi itu sang ibu lalu bertanya dan korban mengaku sudah mendapat perlakuan tidak wajar.

"Mendapati informasi  tersebut, orang tua korban langsung melapor ke polisi. Kemudian dilakukan visum barulah tersangka kita amankan," ujarnya Kamis (7/12/2023). 

Dari keterangan korban, kejadian yang serupa pernah dilakukan oleh pelaku juga terhadap korban pada saat sedang bermain bersama anak pelaku dirumah pelaku. 

"Keterang pelaku juga sama, usai menjalani aksi tersebut ia memberikan sejumlah uang kepada korban agar tutup mulut," katanya lagi.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 helai baju kaos warna merah, 1 helai celana panjang warna merah jambu, 1 celana dalam warna corak merah jambu, 1 buah kerudung warna hitam.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81(2) Jo Pasal 82(1) Undang – Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang – Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

 

 

 

Editor: Johan Utoyo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut