Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Disiksa 3 Hari, Korban Dibawa ke RS sebagai Ms X: Polisi Bongkar Pembunuhan Brutal di Batam
Advertisement . Scroll to see content

Permintaan Tidak Dipenuhi, Seorang Anak Suruh Orang Habisi Nyawa Ayah Sendiri

Jum'at, 08 Desember 2023 | 13:07 WIB
  • author Johan Utoyo
Permintaan Tidak Dipenuhi, Seorang Anak Suruh Orang Habisi Nyawa Ayah Sendiri
Polisi Amankan Tersangka Pembunuhan Berencana di Pemalang (iNews/ Suryono Sukarno)

Setelah terungkapnya kasus tersebut, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka AN dikenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. 

“Kemudian tersangka MB dikenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, atau pasal 55 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP,” katanya. “Dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun,” ujarnya lagi.

 

Sumber: iNews Jateng

Editor: Johan Utoyo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut