get app
inews
Aa Text
Read Next : Prank Berujung Maut: Kejahilan yang Mengakhiri Nyawa Siswi SMP di Batam

Ada yang Harga Rp5 Jutaan, 9 Motor Listrik Baru Dapat Subsidi

Minggu, 10 Desember 2023 | 12:10 WIB
header img
Ilustrasi motor listrik

Pantauan iNews.id di laman SISAPIRa, Minggu (10/12/2023), jumlah yang tersalurkan baru 8.683 unit. Sementara 6.637 unit masih dalam proses pendaftaran, dan 1.595 lainnya dalam proses verifikasi, dengan sisa kuota sebesar 183.085 unit. 

Bagi yang ingin membeli motor listrik dengan subsidi Rp7 juta, hanya perlu mendatangi diler. 

Persyaratannya juga mudah, hanya perlu menunjukkan KTP dengan satu NIK untuk satu unit motor listrik. 

Ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, motor listrik itu diberikan kepada masyarakat dengan satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang sama. 

Dijelaskan dalam pasal 3, masyarakat itu harus memenuhi tiga ketentuan utama, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, dan memiliki KTP elektronik. 

Data NIK itu akan diperoleh dari atau terdaftar di sistem kependudukan dan catatan sipil yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. 

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut