Pria Beristri di Lingga Masuk Bui, Polisi: Cabuli Kekasih Hingga Belasan Kali

Kepada polisi, korban mengaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 16 kali selama beberapa bulan terakhir. Tersangka mulai melakukan aksi pertamanya pada sekitar bulan Oktober 2023 sampai terakhir bulan Desember tahun 2023.
“Korban sudah disetubuhi sebanyak 16 kali. Pelaku ini menjalankan aksinya di 3 lokasi yaitu di kosan tersangka, rumah tersangka dan juga rumah milik saudara korban,” kata Rohandi.
Atas perbuatan tersebut tersangka terancam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun kurungan.
“Kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” tuturnya
Editor : Johan Utoyo