get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kepri Gerebek Markas Judi Online di Apartemen Batam, 11 Orang Ditangkap

Ansar Ahmad Diperiksa Tujuh Jam di Polda Kepri, Jelaskan Masalah Honorer Fiktif

Minggu, 17 Desember 2023 | 10:01 WIB
header img
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat diwawancarai awak media usai menjalani pemeriksaan Ditreskrim Polda (Poto: Pratamayude / iNews Batam)

Batam. iNewsBatam.id - Diperiksa selama tujuh jam, Ansar Ahmat mengatakan surat edaran yang dikeluarkannya tersebut untuk membatasi tidak ada lagi tambahan untuk Tenaga Harian Lepas (THL) yang baru.

Hal itu disampaikan Gubernur Kepri usai diperiksa penyidik dan bertemu awak media.

Bahkan ia berseloroh, kalau pemeriksaan tersebut hanya setengah jam saja, selebihnya dia makan sate sambil bersirahturahmi.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad penuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, terkait kasus dugaan korupsi dalam perekrutan honorer atau tenaga harian lepas (THL) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Kepri. 

Ansar diperkirakan menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam, dimulai dari pukul 16.00 WIB hingga keluar sekitar pukul 23.00 WIB. 

Dia yang mengenakan baju batik warna biru gelap dan didampingi oleh empat orang itu, langsung menghampiri awak media yang sudah menunggu ketika keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri untuk memberikan keterangan.

"Sebetulnya kan hari Jumat saya diminta datang untuk memgklarifikasi surat edaran kami (larangan penerimaan honorer -red), tapi karena ada acara, saya minta penjadwalan ulang. Hari ini, tadi habis maghrib mulailah kami mulai ngopi-ngopi, makan-makan, makan sate, kemudian sambil menjawab klarifikasi dan beberapa pertanyaan-pertanyaan," ujar Ansar.

Dia menyebutkan, ada sekitar 13-14 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepadanya dan pertanyaan tersebut berlangsung selama setengah jam.

"Efektifnya paling setengah jam aja ya, tapi karena kami banyak berdiskusi mengenai perkembangan-perkembangan situasi, makanya jadi agak lama," kata dia.

Terkait kasus tersebut, Ansar menjelaskan bahwa, surat edaran yang mereka keluarkan itu justru untuk membatasi atau tidak ada lagi tambahan-tambahan THL baru.

"Kecuali memang sangat dibutuhkan dan harus diganti. Jadi kalau ada tambahan-tambahan di luar itu, berarti kebijakan OPD (organisasi perangkat daerah) itu sendiri. Jadi itulah tadi yang diklarifikasi," jelasnya.

Ansae juga menegaskan bahwa, dalam perihal tersebut pihaknya tetap mematuhi surat edaran yang sudah ditetapkan.

"Jadi karena ini prosesnya di DPRD, jadi kalau DPRD berkoordinasi dengan OPD lain, saya tidak tau ya. Karena itu tidak disampaikan secara tertulis kepada kami," kata Ansar. 

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut