Dia mengatakan, Bawaslu Mojokerto telah merekomendasikan kepada KPUD setempat untuk menindaklanjuti temuan ini. Pihaknya juga telah meminta kepada vendor untuk menurunkan reklame tersebut dalam waktu 1x24 jam.
"Hari ini Bawaslu Kabupaten Mojoketrto memberi saran lewat KPU untuk tim pemasang melakukan perbuakan atau menurunkan secara mandiri kami memberi waktu jajaran pemandangan 1x24 jam," ucapnya.
Selain itu, Humas Polda Jatim juga cepat merespons ramai tentang reklame tersebut. Humas Polda Jatim, menyampaikan reklame tersebut telah dibongkar.
"Halo sobat humas, terima kasih atas informasinya, untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh Kapolres Mojokerto bahwa pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak Bawaslu dan sudah dibongkar. Terima kasih sobat humas," dikutip dari akun Instagram Humas Polda Jatim.
Sumber: iNews Jatim
Editor : Johan Utoyo