get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Kasus TPPO Pengiriman PMI Ilegal, 24 Korban Diselamatkan di Batam

Dalam Setahun Residivis Ini Curi 70 Motor di Batam, Kapolresta: Dijual ke Pulau

Kamis, 21 Desember 2023 | 20:59 WIB
header img
Kapolresta Barelang interogasi pelaku Curanmor (foto: defrizal/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Empat kali masuk penjara, pardi alias Badang tidak juga jera. Lepas dari bui, pria 26 tahun itu kembali beraksi, mencuri sepeda motor.

"Pelaku residivis dan sudah empat kali ditangkap, pernah diamankan di Polsek Batam Kota, Sagulung dan Bengkong," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Kamis (21/12/2023).

Sejak Januari hingga Desember 2023, pelaku sudah mencuri sebanyak 70 unit sepeda motor di Batam. Hasil curian dijual ke penadah yang ada di Pulau Karas, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam aksinya, pelaku tidak bekerja sendiri. Dia melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bersama seorang rekannya yang hingga kini masih DPO.  "Sehari-hari pelaku bekerja sebagai juru parkir liar, dia selalu berpindah-pindah," ungkapnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan pencurian di parkiran mal, kawasan industri, tempat wisata, hingga ke perumahan warga. "Pastinya dijual dengan harga lebih murah dari harga pasarannya, tergantung merek dan kondisi sepeda motor hasil curiannya," katanya lagi.

Pelaku ditangkap bersama seorang penadah, M Alimin (31) di salah satu warung Jembatan 2 Barelang pada Senin (11/12/2023). Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan sempat bergelut dengan petugas. Akibatnya, ia pun mendapat hadiah timah panas pada kedua kakinya.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 37 unit sepeda motor hasil curian pelaku. "Lima orang korbannya sudah melapor, dan hari ini kita serahkan sepeda motor (barang bukti) kepada pemiliknya," sebut Nugroho.

Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

"Kita imbau kepada masyarakat Kota Batam yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polresta Barelang dan mengecek kendaraannya. Sepeda motor bisa diambil dengan menunjukkan bukti kepemilikan, gratis tanpa dipungut biaya," pungkasnya.

Editor : Defrizal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut