BATAM, iNewsBatam.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau, berhasil mengagalkan pengiriman sabu seberat 60 kilogram di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Sabu tersebut diamankan dari sebuah mobil minibus bernomor polisi BP 1386 TI, di Jl. D.I. Panjaitan Simpang Lampu Merah KM 6, Tanjungpinang, yang dikendarai oleh seorang pria berinisial DF (46), warga Kampung Cigadong, Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa (19/12/2023), sekitar pukul 16.00 WIB.
Untuk mengelabui petugas, pelaku memisahkan letak barang bukti tersebut. 27 bungkus plastik hitam berisi sabu disimpan di bawah jok tengah mobil tersebut, 18 bungkus plastik serupa yang disembunyikan di dalam ban cadangan pertama, dan 15 bungkus plastik berisi sabu lainnya, disembunyikan di dalam ban cadangan kedua.
"Sehingga total barang bukti narkotika yang disita dari 60 bungkus plastik hitam tersebut adalah sebanyak 60.000 gram atau 60 Kg sabu," Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom di Batam, Sabtu (23/12/2023).
Selain DF, petugas BNN juga menangkap tersangka lainnya yakni HY warga Kota Mana, Bengkulu Selatan, Bengkulu, di Jl. D.I. Panjaitan KM 8, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Rabu (20/12/2023).
Tersangka DF dan HY alias H diketahui merupakan seorang kurir sabu. Keduanya mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TM alias R alias Dollar (50) yang juga sudah ditangkap, untuk membawa mobil bermuatan sabu tersebut dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya."Mereka tergiru karena diiming-imingi upah hingga puluhan juta rupiah," kata Marthinus.
Editor : Johan Utoyo