get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijual di Situs Asing, Camat Ungkap Jejak Transaksi Dua Pulau di Anambas Sejak 2017

Bangka Belitung Gugat ke MK, Kepri: Pulau Pekajang Sudah Sah Milik Kami

Kamis, 19 Juni 2025 | 20:19 WIB
header img
Pulau Pekajang di Kabupaten Lingga yang akan digugat status wilayahnya ke MK oleh Pemprov Bangka Belitung. (Foto: ist)

TANJUNGPINANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan bahwa Pulau Pekajang di Kabupaten Lingga secara sah dan legal berada dalam wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Riau.

Penegasan ini disampaikan menyusul rencana gugatan dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status kepemilikan Pulau Tujuh di kawasan Pekajang.

“Status Pulau Pekajang secara hukum dan administratif sudah jelas berada dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” tegas Asisten I Sekretariat Daerah Kepri, TS Arief Fadillah, di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kamis (19/6/2025).

Arief menjelaskan bahwa keabsahan Pulau Pekajang sebagai bagian dari Kepri diperkuat sejumlah regulasi, yakni: UU RI Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, UU RI Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga dan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyebutkan secara rinci kode wilayah Pulau Pekajang (21.04.40442) dan titik koordinatnya (01°09’33.01” LS / 105°17’47.76” BT).

“Pemerintah Kepri juga telah lama hadir dan memberikan pelayanan publik di Pekajang. Sudah ada Desa Pekajang, kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat, bahkan infrastruktur pendidikan juga telah tersedia di sana,” ujar Arief.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut