get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Video Pengeroyokan di Pos Polisi Batam

Emosi Karena Ditegur, Seorang Sekuriti Tikam Rekannya Hingga Tewas

Senin, 25 Desember 2023 | 16:15 WIB
header img
Sekuriti Mamuju Tikam Rekan kerja Hingga Tewas (Foto: ist)

 

MAMUJU, iNewsBatam.id - Tidak terima ditegur karena terlambat, Seorang sekuriti Kantor Basarnas Mamuju berinisial R (23) menikan teman kerjanya bernama Zulkarnain (47), Minggu (24/12/2023). Korban tewas ditikam secara membabi buta hingga luka 32 tusukan. 

Aksi tersebut sempat terekam kamera CCTV dan tersebar luas di media sosial.  Dalam video tersebut tampak pelaku menikam berkali-kali korbannya.  Terungkap jika video pembunuhan tersebut terjadi di Halaman Kantor Basarnas Mamuju pada Minggu (24/12), sekira pukul 15.08 Wita. 

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir mengatakan, mengetahui peristiwa itu polisi langsung bergerak cepat dan menangkap di rumah keluarganya di Kampung Salugata, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Minggu malam (24 /12/2023).

"Usai membunuh rekan kerjanya, tersangka kabur ke rumah keluarganya di Salugata, Mamuju Tengah. Ia berhasil diamankan dua jam setelah kejadian," ujarnya.

Dijelaskannya, insiden tersebut bermula saat korban dan pelaku sedang bertugas. Pada jam istirahat, pelaku pulang ke rumah dan terlambat 30 menit kembali ke tempat bekerja. Sesampainya di tempat kerja pelaku langsung ditegur korban.

"Langsung ditegur oleh korban dan ditanya oleh korban kenapa sampai terlambat. Tanpa menerima alasan, korban marah ke pelaku. Sebelumnya korban juga sudah melaporkan ke atasnya bahwa pelaku setiap hari pulang istirahat selalu terlambat," jelasnya.

Usai dimarahi oleh korban, pelaku kembali ke posnya untuk mengambil pisau yang disimpan di tas. Sementara korban, berada di halaman Kantor Basarnas Mamuju sedang bermain gitar. 

" Mungkin emosi oelaku sudah memuncak dan tak terkendali. Ia langsung mendatangi korban diam-diam dan menikam lehernya," jelasnya.

Pelaku menikam berkali-kali bahkan setelah korban roboh tak berdaya. "Pada saat tikam lehernya, korban langsung jatuh di tanah dan dia hantam korban berkali-kali. Diperkirakan sekitar 32 tusukan," katanya.

Akibat perbuatannya, R terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukum maksimal  20 tahun penjara.

 

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut