BATAM, iNewsBatam.id - Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran, melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam ke Polresta Barelang, Senin (1/1/2024).
Laporan itu terkait tindakan Bawaslu Kepri dan Kota Batam, yang dinilai arogan saat menurunkan baliho Prabowo-Gibran, yang sebelumnya terpasang di landmark Welcome To Batam.
"Tidak hanya Ketua Bawaslu Kepri, kami juga adukan Bawaslu Kota Batam. Atas dugaan pengerusakan baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di WTB," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin usai membuat laporan di Polresta Barelang.
Dalam laporan tersebut, pihaknya juga turut serta membawa beberapa bukti berupa foto, hingga adanya surat izin pemasangan baliho di landmark Welcome To Batam dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam.
Dalam surat tersebut, jelas terlihat bahwa sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah. Surat izin yang dikeluarkan pada tanggal 27 Desember ini, juga diketahui ditembuskan kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi, serta Sekretaris Daerah Batam, Jefridin Hamid.
Dalam surat bernomor B/2294/100.3.12/XII/2023, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam memberikan izin berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Serta dalam upaya membalas surat izin peminjaman tempat dari DPD - Gerindra Provinsi Kepulauan Riau Nomor KR/12-1136/A/DPD-Gerindra/2023 tanggal 27 Desember 2023 perihal izin peminjaman tempat.
"Ini surat yang sebelumnya saya sebut mengenai izin dari Pemko Batam yang sudah kami terima sebelumnya," kata dia.
Editor : Johan Utoyo