Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Batam Tetapkan Amsakar-Li Claudia Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Belum Terima Pencabutan Laporan TKD Kepri ke Bawaslu Terkait Baliho

Jum'at, 05 Januari 2024 | 16:47 WIB
  • author Pratamayude
Polisi Belum Terima Pencabutan Laporan TKD Kepri ke Bawaslu Terkait Baliho
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto . (foto: Pratamayude /iNewsBatam )

Sementara, berdasarkan informasi yang beredar, Tim Kampanye Nasional (TKN) meminta TKD Kepri meminta jajaran untuk mencabut laporan tersebut. Pencabutan laporan itu dilakukan karena sudah membuat kegaduhan di lingkungan masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran, melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam ke Polresta Barelang, Senin (1/1/2024).

Laporan itu terkait tindakan Bawaslu Kepri dan Kota Batam, yang dinilai arogan saat menurunkan baliho Prabowo-Gibran, yang sebelumnya terpasang di landmark Welcome To Batam.

"Tidak hanya Ketua Bawaslu Kepri, kami juga adukan Bawaslu Kota Batam. Atas dugaan pengerusakan baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di WTB," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin usai membuat laporan di Polresta Barelang.

Editor: Johan Utoyo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut