get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Hebat Landa Gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Natuna

Iming-iming Uang, Guru Ngaji Cabuli Murid di WC Mesjid

Jum'at, 05 Januari 2024 | 21:10 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Apridony Dan Kasi Humas Aipda David Arviad, saat press release di Mako Polres Natuna. (Foto: M Fadli / iNewsBatam)

Natuna, iNewsBatam.id - Seorang  guru ngaji di Kecamatan Bunguran Tengah, Kabupaten Natuna  dilaporkan ke pihak berwajib atas kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.

 

Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony mengatakan, tersangka berinisial BP (48), tersangka tertangkap tangan saat sedang mencabuli salah satu anak didiknya yang masih dibawah umur.

 

"Tersangka kami amankan atas tindakan pelecehan seksual terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur berinisial NL (15)," ujarnya saat konferensi pers di Mako Polres Natuna, Jumat (5/1/2024).

 

Dijelaskan Apridony, terbongkarnya aksi bejat tersebut bermula saat keluarga korban curiga anaknya tidak kunjung pulang dari belajar ngaji. "Pihak keluarga mencari korban dan temukan NL sedang dicabuli oleh BP di kamar mandi masjid," Kata 

Saat pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku menjalankan aksinya dengan mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban. "Pelaku merayu korban akan memberikan uang saku sebesar Rp20-Rp50," lanjutnya.

 

Ia juga mengakui perbuatan bejatnya telah dilakukan berkali kali dan sudah memakan banyak korban. "Dari hasil pengakuan tersangka, ada sebanyak 4 korban lainnya yang telah dicabuli," ungkap AKP Apridony.

 

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan BP bukan yang pertama kali terjadi tetapi sudah terjadi sejak 2021 hingga awal Desember 2023.

 

"Dari tahun 2021 hingga 2023 tersangka sudah melakukan tindakan asusila. korban-korbannya tersebut sudah dewasa dan bahkan sudah berumahtangga," pungkasnya.

 

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Ancaman hukuman paling paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut