BATAM, iNewsBatam.id - Polisi berhasil menangkap pelaku perampokan Apotek Kimia Farma Penuin, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam. Kedua pelaku yakni Elwin Simanjuntak (32) dan Rendi Putra (33). Keduanya ditangkap polisi di Kampung Dalam Baloi dan Pasar Angkasa Kecamatan Lubukbaja pada Selasa (9/1/2024) menjelang magrib.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebilah parang berkarat, ras ransel, mantel hujan, helm, dan satu unit sepeda motor.
Ditemui di Mapolsek Lubukbaja, Elwin Mengaku jika perampokan tersebut diinisiasi olehnya. "Saya yang mengajak Rendi," kata Residivis Kasus pencurian rumah kosong tersebut, Selasa (9/1/2024).
Pria yang dihadiahi timah panas oleh polisi di kedua kakinya itu menyebut, sebelum beraksi dia dan rekannya sudah memantau lokasi itu.
"Hari Minggu (7/1/2024) pagi saat hujan, saya ajak Rendi dan 'menggambar' lokasi. Pertama saya lihat yang jaga cuma satu orang cewek, saya keliling dulu satu kali dan kembali lagi, saya lihat sepi dan yang jaga masih satu orang," pemulung itu menceritakan awal perampokan.
Erwin bergegas merangsak masuk ke dalam apotek. Sementara rekannya, Rendi menunggu di sepeda motor sambil mengamati situasi sekitar.
"Saya masuk ke meja kasir, saya minta uang dan ambil hapenya. Lalu korbannya saya suruh masuk ke kamar mandi supaya saya bisa kabur," kenangnya.
Dalam aksinya, pelaku juga mengancam korban dengan sebilah parang panjang yang berkarat. "Cuma menakut-nakuti saya, gak ada saya pukul, gak ada saya lukai. Murni cuma untuk menakut-nakuti saja," ujarnya, tanpa tahu jika korbannya harus dilarikan ke rumah sakit akibat trauma.
Erwin mengaku jika uang yang berhasil didapat dari merampok tersebut senilai Rp4,4 ribu serta satu unit hape milik korban. "Hape belum sempat jual, masih sama saya waktu ditangkap. Rendi saya kasih uang satu juta, sisanya sama saya," akunya.
Terpisah, Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian mengatakan jika pelaku berhasil ditangkap berkat kerjasama opsnal Jatanras Polresta Barelang dengan Unit Reskrim Polsek Lubukbaja.
"Pertama kita amankan Elwin di Baloi, lalu kita kembangkan dan berhasil menangkap pelaku lainnya. Saat diamankan, ke dua pelaku ini melakukan perlawanan sehingga kita beri tindakan tegas dan terukur," ujarnya.
Yudi juga menyebut jika Elwin residivis kasus pencurian rumah kosong. Sementara, Rendi pernah ditangkap karena kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan baru bebas pada tahun lalu, 2023.
"Keduanya kita Jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Defrizal