get app
inews
Aa Text
Read Next : Maling Modus Hipnotis di Batam Bikin Linglung Pemilik Minimarket

Elwin Simanjuntak Tidak Bagi Rata Hasil Rampokan di Apotek Kimia Farma Batam, Rekannya ...

Selasa, 09 Januari 2024 | 18:53 WIB
header img
Pelaku perampokan di Batam, Elwin dan Rendi (foto: Defrizal/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Otak pelaku perampokan di Apotek Kimia Farma Penuin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam mengaku jika hasil rampasan tidak dibagi rata. Pengakuan itu membuat rekannya, Rendi Putra kaget.

Pembagian hasil perampokan tidak rata itu diungkapkan pelaku saat diwawancara oleh tim iNewsBatam.id di Mapolsek Lubuk Baja. Elwin mengaku jika dalam perampokan tersebut dia berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp4,4 juta dan satu unit hape milik korban.

Baca: Polisi Amankan Parang Berkarat, Otak Perampokan di Batam: Untuk Menakut-nakuti Korban

"Hape korban belum sempat dijual, masih sama saya. Uangnya Rp4 juta lebih. Rendi saya kasih satu juta, sisanya sama saya," kata Elwin, Senin (8/1/2024) malam.

Sontak pengakuan itu membuat rekannya, Rendi melirik tajam kepadanya. Rendi terlihat ingin mengatakan sesuatu terkait pengakuan rekannya itu, namun pada akhirnya dia memilih untuk tidak bersuara dan hanya menundukkan kepala.

"Uangnya sebagian sudah saya pakai untuk pergi ke tukang urut karena pernah jatuh dari sepeda motor. Sisanya masih ada, sudah diamankan polisi," kata Elwin lagi.

Sementara itu, Rendi menyebut jika perampokan Apotek Kimia Farma tersebut diotaki oleh Elwin. "Saya diajak, saya yang bawa motor dan Elwin yang masuk," katanya singkat.

Terpisah, Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yud Arvian saat dikonfirmasi mengatakan jika Elwin merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curas). Dia ditangkap karena membobol rumah kosong beberapa tahun lampau.

"Tersangka Rendi juga pernah ditangkap karena kasus Curanmor dan baru bebas Tahun 2023," kata Yudi.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas). Mereka terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Editor : Defrizal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut