get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Batam Catat 186 Pelanggaran hingga November 2024, Mayoritas Rokok Ilegal dan Narkotika

Bea Cukai Batam Amankan 564 ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 10 Januari 2024 | 11:48 WIB
header img
Bea Cukai Batam megamankan kapal Speed yang membawa rokok ilegal. (Foto: ist)

BATAM, iNewsBatam.id - Bea Cukai Batam menindak kapal cepat membawa rokok tanpa pita cukai sebanyak 47 karton atau sebanyak 564 ribu batang rokok di wilayah perairan Pulau Petong, Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu (7/1/2024).

 

"Dalam penindakan kali ini Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 47 karton, atau sebanyak 564 ribu batang rokok di wilayah perairan Pulau Petong," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidilah, Rabu (10/1/2024).

 

Dia menjelaskan, penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan kotak-kotak ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai. 

 

“Pada Minggu (7/1) sore, Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada pengangkutan barang berupa rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed dari Jembatan 4 Barelang menuju Guntung,” katanya.

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut