BATAM, InewsBatam.id - Dua orang pelaku perampokan Apotek Kimia Farma kawasan Penuin, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam yang berhasil diringkus petugas merupakan residivis, keduanya berkenalan saat masih di dalam penjara.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, Elwin merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curas). Dia ditangkap karena membobol rumah kosong beberapa tahun lampau. Sementara itu tersangka Rendi juga pernah ditangkap karena kasus Curanmor dan baru bebas Tahun 2023.
"Keduanya saling kenal di penjara. Tersangka Erwin inilah dalang dari perampokan, ia yang mengajak Rendi untuk beraksi lagi," ujarnya Rabu (10/1/2024).
Dijelaskan Kapolresta Barelang, sebelum melakukan perampokan pelaku terlebih dahulu memantau lokasi. Setelah dirasa aman barulah mereka beraksi.
Tersangka Erwin masuk ke apotek dengan membawa senjata tajam jenis parang. Sementara rekannya, Rendi menunggu di sepeda motor sambil mengawasi situasi di luar. "Pelaku tidak melukai korban hanya untuk takut-takuti saja," katanya lagi.
Usai menggasak sejumlah uang, pelaku juga merampas 2 HP milik korban dan kemudian memerintahkannya masuk ke dalam WC. "Setelah berhasil menggasak mereka langsung kabur," jelasnya.
Kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda. Tersangka Erwin diringkus dirumahnya di Baloi sedangkan Rendi di Pasar Angkasa. "Saat diamankan petugas kedua pelaku mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan ke betis pelaku," sambung Nugroho.
Kepada polisi, keduanya mengaku baru satu kali beraksi setelah keluar penjara. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas). Mereka terancam hukuman sembilan tahun
Editor : Johan Utoyo