Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Juru Parkir di Batam Kini Pakai Seragam Baru, Warnanya Pink
Advertisement . Scroll to see content

Ini Waktu Pengutipan Parkir yang Sah Ditentukan Dishub Batam

Senin, 15 Januari 2024 | 14:42 WIB
  • author Pratamayude
Ini Waktu Pengutipan Parkir yang Sah Ditentukan Dishub Batam
Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Batam, Alexander Banik. (Foto: Pratamayude / iNews Batam)

BATAM, iNewsBatam.id - Dinas Perhubungan Kota Batam tetapkan waktu pengutipan parkir, hanya berlaku dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

"Sesuai peraturan daerah (Perda) dari dulu tetap sama, dari jam 6 pagi sampai jam 10 malam," ujar Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Batam Alexander Banik, Senin (15/1/2024).

Dia menyebutkan, apabila ada yang mengutip uang parkir di atas waktu tersebut, maka dia menegaskan bahwa itu adalah parkir liar.

Maka dari itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap jukir-jukir liar di atas jam operasional agar masyarakat bisa mendapat kenyamanan.

"Kedepannya kami memang akan lebih ketat dalam mengawasi jukir liar ini, sudah perintah pimpinan seperti itu," kata dia.

Editor: Johan Utoyo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut