get app
inews
Aa Read Next : Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

BP Batam Berlakukan Tarif Parkir Baru di Dua Pelabuhan Domestik

Senin, 15 April 2024 | 15:55 WIB
header img
BP Batam Berlakukan Tarif Parkir Baru di Dua Pelabuhan Domestik. (Foto: BP batam)

BATAM, iNewsBatam.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan penyesuaian tarif parkir di Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur pada hari ini, Senin (15/4/2024).

Dalam pengelolaan parkir di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur itu, BP Batam menggandeng PT Centrepark Citra Corpora.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, penyesuaian tarif parkir ini mengacu pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan. 

Serta Peraturan Wali Kota Batam Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024, tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir.

"Hari ini penyesuaian tarif parkir  di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur mulai diberlakukan," ujarnya.

Ariastuti menyebutkan, tarif parkir yang dikenakan untuk kendaraan bermotor di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur meliputi, tarif pass masuk kendaraan sesuai dengan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023, dan tarif parkir kendaraan bermotor mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 63 Tahun 2024.

Sebagai gambaran, tarif parkir untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 7.000,- untuk dua (2) jam pertama dengan rincian Rp 2.000,- untuk tarif pass masuk kendaraan, dan Rp 5.000,- untuk tarif parkir. Untuk jam berikutnya dikenakan tarif sebesar Rp 2.000,-/jam. Sementara itu, besaran tarif parkir inap kendaraan roda empat per 24 jam/kendaraan adalah Rp 62.000,-

Sedangkan tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 3.000,- untuk dua (2) jam pertama dengan rincian Rp 1.000,- untuk tarif pass masuk kendaraan dan Rp 2.000,- untuk tarif parkir. Adapun untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp 1.000,-/jam. Sementara itu, besaran tarif parkir inap roda dua per 24 jam/kendaraan sebesar Rp 31.000,-

Editor : Johan Utoyo

Follow Berita iNews Batam di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut