get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Batam Beber Alasan Batalnya Debat Putaran Kedua Pilkada 2024

Temukan 1.119 Surat Suara Rusak, KPU Batam: Murni Kesalahan Percetakan

Selasa, 16 Januari 2024 | 17:16 WIB
header img
Proses pelipatan surat suara di KPU Batam. (Foto: Pratamayude / iNews batam)

Selanjutnya surat suara rusak ini akan dibuatkan berita acara untuk mendapatkan pergantian kertas surat suara yang baru.

"Pengganti yang rusak ini paling lambat pada 21 Januari 2024 sudah berada di Batam. Sedangkan untuk surat suara yang rusak ini setelah dibuat acara akan dimusnahkan," katanya.

Proses pelipatan surat suara ini sudah berlangsung sesuai dengan target selama 11 hari, yang dimulai dari 4 Januari 2024 sampai 14 Januari 2024. 

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut