get app
inews
Aa Read Next : Pilkada Batam: Nuryanto-Hardi Hood Paslon Pertama Jalani Cek Kesehatan

Temukan 1.119 Surat Suara Rusak, KPU Batam: Murni Kesalahan Percetakan

Selasa, 16 Januari 2024 | 17:16 WIB
header img
Proses pelipatan surat suara di KPU Batam. (Foto: Pratamayude / iNews batam)

BATAM, iNewsBatam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menyebutkan, petugas pelipat kertas suara menemukan 1.119 surat suara yang rusak selama proses penyortiran dan pelipatan.

Ketua KPU Kota Batam, Mawardi mengatakan, kerusakan ini ditemukan hampir terjadi di semua jenis surat suara. Yakni, surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Kepri, DPRD Kota Batam, DDP dan surat suara calon Presiden dan calon Wakil Presiden. "Semua jenis surat suara ada yang rusak. Kerusakaan itu, murni dari percetakan bukan kesalahan pekerja." ujar Mawardi, Selasa (16/1/2024).

Dia menjelaskan, untuk surat suara yang rusak ini adalah sebanyak 425 surat suara calon DPR RI rusak. 45 surat suara calon DPD RI, 267 surat suara calon DPR RI, lalu 267 surat suara calon DPRD provinsi, 198 surat suara calon DPRD Batam rusak dan 64 surat suara calon presiden dan wakil presiden rusak. 

Untuk jenis kerusakannya terdiri dari hasil cetak warna surat suara tidak jelas, tidak terbaca dan terdapat banyak noda. Kemudian surat suara kusut atau mengkerut dan sobek, warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu. Nama dan logo partai politik tidak lengkap dan logo KPU tidak jelas. 

Selain itu juga ditemukan lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos. Foto calon atau pasangan calon buram berbayang. 

Warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar parpol peserta pemilu.

"Untuk di Batam yang paling banyak kita temukan itu surat suara sobek dan mengerucut. Ada juga yang terdapat banyak noda di kertas surat suara," kata dia.

Selanjutnya surat suara rusak ini akan dibuatkan berita acara untuk mendapatkan pergantian kertas surat suara yang baru.

"Pengganti yang rusak ini paling lambat pada 21 Januari 2024 sudah berada di Batam. Sedangkan untuk surat suara yang rusak ini setelah dibuat acara akan dimusnahkan," katanya.

Proses pelipatan surat suara ini sudah berlangsung sesuai dengan target selama 11 hari, yang dimulai dari 4 Januari 2024 sampai 14 Januari 2024. 

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut