BATAM, iNewsBatam.id - Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih untuk periode 2025-2030 akan diumumkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perselisihan terkait Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Mawardi, menjelaskan bahwa pada 20 Januari 2025, pihak termohon dari KPU akan menyampaikan jawaban.
"Putusan akan diumumkan setelahnya, antara 11 hingga 13 Februari," ujarnya saat dihubungi, Jumat (17/1/2025).
Namun, jika MK belum memutuskan sengketa tersebut, maka penetapan akan dilanjutkan pada 7 hingga 11 Maret 2025. "Tinggal tunggu putusan MK. Kalau sengketa ditolak, penetapan bisa dilakukan akhir Februari," kata Mawardi.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota terpilih Amsakar Ahmad mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk mengikuti proses persidangan di MK. Menurutnya, perselisihan semacam ini adalah hal yang biasa dalam pemilihan kepala daerah.
"Kompetisi biasa, akan ada persoalan hukum seperti yang sekarang terjadi atau sebaliknya. Ini tergantung tim hukum," ujarnya.
Amsakar juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, ia belum melakukan komunikasi dengan pihak yang mengajukan gugatan atas hasil Pilkada Batam ke MK.
"Biasalah, kami sibuk masing-masing, jadi jarang bertemu," katanya.
Editor : S. Widodo