get app
inews
Aa Text
Read Next : Sambut Putusan MK, Pemko Batam Tunggu Regulasi Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta

MK Tolak Lima Gugatan terhadap UU TNI, Ini Alasannya

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:20 WIB
header img
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan lima gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/6/2025). "Tidak dapat diterima, demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh delapan hakim konstitusi," ujar Suhartoyo.

Kelima gugatan yang ditolak masing-masing tercatat dalam perkara bernomor 55/PUU-XXIII/2025, 58/PUU-XXIII/2025, 66/PUU-XXIII/2025, 74/PUU-XXIII/2025, dan 79/PUU-XXIII/2025.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa para pemohon tidak dapat membuktikan kedudukan hukum mereka untuk mengajukan permohonan pengujian formil terhadap UU 3/2025.

Dalam perkara nomor 55, misalnya, pemohon mengaku mengalami kerugian sebagai masyarakat sipil dan mahasiswa karena kesulitan mengakses informasi proses pembentukan UU. Namun, mereka tidak menyertakan bukti partisipasi aktif seperti seminar, diskusi, atau kontribusi pendapat dalam proses legislasi.

“Pemohon menyampaikan tidak pernah mengikuti atau melakukan aktivitas yang dapat dimaknai sebagai upaya nyata secara aktif dalam pembentukan UU 3/2025 dan hanya mengetahui prosesnya melalui media,” kata Saldi.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut