Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bangka Belitung Gugat ke MK, Kepri: Pulau Pekajang Sudah Sah Milik Kami
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Lima Gugatan terhadap UU TNI, Ini Alasannya

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:20 WIB
  • author Danandaya Arya Putra
MK Tolak Lima Gugatan terhadap UU TNI, Ini Alasannya
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Sindonews)


Pada perkara nomor 58, MK juga tidak menemukan uraian jelas mengenai hubungan langsung antara dugaan pelanggaran konstitusi dan kerugian konstitusional yang dialami pemohon.

“Tidak terdapat bukti konkret yang menunjukkan keterpautan kepentingan antara para pemohon dan proses pembentukan UU 3/2025,” tambahnya.

Dengan demikian, MK menyatakan para pemohon dalam kelima perkara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permohonan, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Editor: S. Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut