MK Tolak Lima Gugatan terhadap UU TNI, Ini Alasannya
Kamis, 05 Juni 2025 | 16:20 WIB

Pada perkara nomor 58, MK juga tidak menemukan uraian jelas mengenai hubungan langsung antara dugaan pelanggaran konstitusi dan kerugian konstitusional yang dialami pemohon.
“Tidak terdapat bukti konkret yang menunjukkan keterpautan kepentingan antara para pemohon dan proses pembentukan UU 3/2025,” tambahnya.
Dengan demikian, MK menyatakan para pemohon dalam kelima perkara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permohonan, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Editor : S. Widodo