get app
inews
Aa Text
Read Next : Sambut Putusan MK, Pemko Batam Tunggu Regulasi Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta

MK Tolak Lima Gugatan terhadap UU TNI, Ini Alasannya

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:20 WIB
header img
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Sindonews)


Pada perkara nomor 58, MK juga tidak menemukan uraian jelas mengenai hubungan langsung antara dugaan pelanggaran konstitusi dan kerugian konstitusional yang dialami pemohon.

“Tidak terdapat bukti konkret yang menunjukkan keterpautan kepentingan antara para pemohon dan proses pembentukan UU 3/2025,” tambahnya.

Dengan demikian, MK menyatakan para pemohon dalam kelima perkara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permohonan, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut