Perselisihan Hasil Pilkada: MK Tolak Gugatan Nuryanto-Hardi Hood
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2021/10/09/04852_palu-hakim.jpg)
JAKARTA, iNewsBatam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Nomor Urut 1, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood, terkait hasil Pilkada.
Putusan Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Batam tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan bahwa permohonan pemohon tersebut kabur, atau obscuur, dan tidak dapat diterima.
Saldi lebih lanjut menjelaskan bahwa karena permohonan tersebut dianggap kabur, maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan tidak diterimanya permohonan, perkara ini dipastikan tidak akan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.
“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi.
Sebelumnya, pemohon mengklaim bahwa pasangan calon nomor urut 2, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam 2024.
Pemohon menyebutkan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut mencakup netralitas aparat pemerintah, pejabat struktural, Polri, serta penyelenggara pemilihan, seperti KPU dan Bawaslu.
Menurut pemohon, pelanggaran ini berimbas pada selisih suara yang signifikan, yaitu 134.887 suara antara pemohon dan pasangan calon nomor urut 2.
Editor : S. Widodo