Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bangka Belitung Gugat ke MK, Kepri: Pulau Pekajang Sudah Sah Milik Kami
Advertisement . Scroll to see content

Sambut Putusan MK, Pemko Batam Tunggu Regulasi Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:46 WIB
  • author Pratamayude
Sambut Putusan MK, Pemko Batam Tunggu Regulasi Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNews.id - Pemerintah Kota Batam menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar sembilan tahun diselenggarakan secara gratis, termasuk di sekolah swasta.

Namun, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian terkait untuk pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah.

“Kalau sekarang negara memutuskan kebijakan pendidikan gratis tidak hanya untuk sekolah negeri, tapi juga swasta, tentu saja kami sangat menyambut baik,” ujar Amsakar, Kamis (29/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa pendidikan gratis selama ini sudah dijalankan di sekolah-sekolah negeri di Batam. Namun, dengan putusan MK yang memperluas kewajiban itu ke sekolah swasta, diperlukan kejelasan soal mekanisme pelaksanaannya.

“Kalau nanti kebijakan itu secara tegas turun ke bawah, tentu saya akan panggil para kepala sekolah swasta untuk menyesuaikan,” tegasnya.

Amsakar menegaskan bahwa pendidikan adalah bentuk investasi terbesar dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM).

“Itu keyakinan saya yang tidak pernah tergeser. SDM yang unggul lahir dari desain yang tepat oleh pemerintah, mulai dari pendidikan dasar,” ujarnya.

Editor: S. Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut