get app
inews
Aa Text
Read Next : Batam Larang Kegiatan Wisuda Tingkat SD-SMP, Disdik: Cegah Pungli!

MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

Rabu, 28 Mei 2025 | 10:58 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah menyelenggarakan pendidikan dasar selama sembilan tahun secara gratis di semua sekolah.

Itu artinya, pendidikan gratis ini wajib berlaku mulai dari tingkat SD hingga SMP atau yang sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Perintah itu merupakan putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Uji materi itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. 

"Pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa (27/5/2025).

Meskipun begitu, dalam pertimbangan hukum,  Mahkamah menegaskan sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku. 

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut