Batam Larang Kegiatan Wisuda Tingkat SD-SMP, Disdik: Cegah Pungli!

BATAM, iNews.id - Pemerintah Kota Batam secara resmi melarang kewajiban pelaksanaan kegiatan wisuda atau perpisahan di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor 5 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 14 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Batam, Tri Wahyu Rubianto.
SE tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan praktik pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi dalam kegiatan wisuda atau perpisahan di satuan pendidikan.
"Tentang pencegahan pungli pada kegiatan wisuda atau perpisahan pada satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Batam tahun 2025," demikian isi keterangan dalam SE tersebut, yang diketahui publik pada Rabu (23/4/2025).
Surat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/15/III/2025/UPP Prov. Kepri, yang juga diterbitkan pada 14 Maret 2025, bersifat pencegahan terhadap pungli dalam kegiatan wisuda atau perpisahan.
Editor : S. Widodo