Batam Larang Kegiatan Wisuda Tingkat SD-SMP, Disdik: Cegah Pungli!

Dalam surat edaran itu, seluruh Kepala Satuan Pendidikan diimbau untuk memastikan tidak ada praktik pungli, suap, maupun gratifikasi dalam kegiatan tersebut.
Jika sekolah tetap melaksanakan kegiatan wisuda atau perpisahan, maka pelaksanaannya harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Kegiatan tersebut tidak boleh bersifat wajib, dan tidak boleh membebani orangtua murid, terutama dari kalangan keluarga kurang mampu.
Pelaksanaan kegiatan juga harus sederhana, tanpa biaya besar, serta memanfaatkan fasilitas milik pemerintah atau satuan pendidikan agar tetap terjangkau.
Tri Wahyu menegaskan bahwa sumber pembiayaan kegiatan harus berasal dari sponsor pihak ketiga atau swadaya sukarela orangtua berupa sumbangan yang tidak mengikat.
“Tidak boleh ada konsekuensi apa pun bagi peserta didik yang tidak ikut berpartisipasi,” tegasnya.
Editor : S. Widodo