MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

Pertimbangan Hukum
MK mengungkapkan alasan putusan agar pemerintah menggratiskan SD-SMP negeri dan swasta. Dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, selama ini hanya berlaku di sekolah negeri.
Penerapan yang terbatas ini, menurut MK, menimbulkan ketimpangan akses pendidikan bagi siswa yang harus bersekolah di sekolah atau madrasah swasta karena sekolah negeri tidak mampu menampung seluruh peserta didik. Hal ini sejalan dengan dalil para pemohon.
MK menegaskan, dalam kondisi seperti itu, negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional. Negara wajib memastikan semua anak bisa mengakses pendidikan dasar, tanpa terhambat oleh faktor ekonomi atau keterbatasan fasilitas pendidikan.
Frasa tanpa memungut biaya dalam pasal tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan yang berbeda. Peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri harus menanggung biaya lebih besar jika bersekolah di lembaga swasta.
"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa," kata Enny.
Enny menjelaskan, data ini menunjukkan negara memang sudah berupaya menyediakan pendidikan gratis melalui sekolah negeri. Namun, kenyataannya, banyak siswa yang tetap harus bersekolah di sekolah atau madrasah swasta karena keterbatasan daya tampung. Akibatnya, mereka harus membayar biaya sendiri agar tetap bisa bersekolah.
Editor : S. Widodo