get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Kasus TPPO Pengiriman PMI Ilegal, 24 Korban Diselamatkan di Batam

Satresnarkoba Polresta Barelang Ungkap Sindikat Narkotika Internasional

Selasa, 23 Januari 2024 | 16:45 WIB
header img
Satresnarkoba Polresta Barelang Ungkap Sindikat Narkotika Internasional. (Foto: Pratamayude / iNews Batam)

BATAM, iNewsBatam.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 4.544,70 gram dan ekstasi 3.616 butir.

Terungkapnya sindikat penyelundupan narkotika ini menurut Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto berawal saat polisi mengamankan MA, warga Perumahan Happy Garden, Nagoya Batam. 

"MA kita amankan saat melintas dikawasan Nagoya. Dari dalam mobil yang kendarai MA, polisi menemukan bungkusan berisi 3.616 butir pil ekstasi yang disimpan dalam dashboard mobil miliknya," Jelas Nugroho. 

Dari keterangan MA, diketahui ribuan pil setan asal Malaysia ini diterimanya dari rekannya bernama Efendi, warga Bengkalis, Riau.

Penyelidikan kemudian berlanjut dengan target Efendi yang disinyalir sedang berada di Tembilahan, Riau. 

"Anggota langsung mengejar ke Tembilah. Beruntung polisi bisa menemukan keberadaan pelaku Efendi yang saat itu sedang bersiap siap untuk berangkat ke Jakarta," ungkap Nugroho.

Niat baik petugas dalam menjalankan pekerjaan ini membuahkan hasil. Tak hanya mengamankan Efendi, polisi juga menemukan 4,5 kilogran sabu yang disembunyikan pelaku dibawah jok mobil. "Pelaku Efendi hendak ke Jakarta membawa 4,5 kilogram sabu. Bersama pelaku Efendi turut diamankan pelaku lainnya bernama Roni Ardianto," papar Akpol 2001 ini.

Dari hasil penyidikan diketahui jika ketiga pelaku merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional dibawah kendali bandar besar warga Jakarta. 

Sementara ribuan pil ektasi warna orange ini, rencananya akan diedarkan disejumlah tempat hiburan di Batam.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut