get app
inews
Aa Read Next : Kisah Haru Mualaf Korea Selatan, Awalnya Benci dan Pernah Jebak Muslim Makan Babi

2 Remaja di Korea Utara Dihukum 12 Tahun Kerja Paksa, Gegara Nonton Video K-Pop dan Drama Korsel

Selasa, 23 Januari 2024 | 18:08 WIB
header img
Dua remaja laki-laki di Korea Utara mendapat hukuman 12 tahun kerja paksa karena menonton musik video K Pop dan drama Korea (Drakor) dari Korea Selatan. Foto: BBC

JAKARTA, iNewsBatam.id - Dua remaja laki-laki di Korea Utara mendapat hukuman 12 tahun kerja paksa karena menonton musik video K-Pop dan drama Korea (Drakor) dari Korea Selatan

Mengutip dari BBC, Kamis (23/1/2024), momen tersebut terungkap dari sebuah video yang memperlihatkan dua anak lelaki berusia 16 tahun diborgol di depan ratusan siswa di sebuah stadion luar ruangan. Video tersebut diduga direkam pada tahun 2022 lalu. Video tersebut menampilkan narator yang mengulangi propaganda negara. 

“Budaya rezim boneka busuk (Korea Selatan) telah menyebar bahkan hingga ke kalangan remaja,” kata seseorang yang ada dalam rekaman tersebut. 

“Mereka baru berusia 16 tahun, tapi mereka menghancurkan masa depan mereka sendiri,” lanjutnya.

Dalam video tersebut, petugas yang berwajib juga menyebutkan nama lengkap serta alamat dari dua anak lelaki tersebut. Petugas benar-benar menguliti identitas dari pelaku pelanggar peraturan itu. 

Menariknya, sebelumnya tidak ada video hukuman yang bocor seperti yang baru-baru ini diterima oleh BBC dari South and North Development (Sand), sebuah lembaga penelitian yang bekerja dengan pembelot dari Utara.

Hal ini menunjukkan pihak berwenang akan bertindak lebih keras terhadap insiden semacam itu. Klip tersebut dilaporkan telah didistribusikan di Korea Utara untuk pendidikan ideologi dan untuk memperingatkan warga agar tidak menonton "rekaman dekaden".

Sebagai informasi, seluruh hiburan dari Korea Selatan dilarang diputar di Korea Utara. Baik itu siaran televisi maupun musik video idol K pop yang diakses melalui internet. Semua hiburan yang berasal dari Korea Selatan benar-benar dilarang di Korea Utara.   

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut